TENTANG KAMI

PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SARI DANANIAGA

PT BPR SARI DANANIAGA merupakan hasil akuisisi M.A.I Eka Pinunggal yang mengalami perubahan nama menjadi PT. BPR Eka Pinunggal (mengacu pada Undang-undang PT terbaru)  dengan dikeluarkan Surat  Persetujuan & Pengesahan dari Men KEH & HAM Nomor : C-03704  HT.01.01.TH.2002 tanggal 06 Maret 2002. Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya  PT. BPR Eka Pinunggal dirubah lagi namanya menjadi PT. BPR Kertiawan Tabanan  dengan dikeluarkannya  Surat  Persetujuan & Pengesahan dari Men KEH & HAM nomor : C-10133 HT.01.04.TH 2002  tanggal, 07 Juni 2002  dan dikeluarkan surat keputusan dari Bank Indonesia Denpasar Nomor: 4/3/KEP.PBI/DPR/2002 tanggal, 20 Juni 2002. Mulai tanggal 18 Mei 2002 secara resmi PT. BPR Kertiawan  Tabanan dibuka dan mulai beroperasi di kecamatan kediri kabupaten Tabanan.

Setelah beroperasi  dengan nama PT. BPR Kertiawan Tabanan kurang lebih 1 tahun kembali terjadi perubahan kepemilikan Bank dengan dijualnya saham salah satu pemegang saham lama, kemudian diikuti dengan perubahan pengurus Bank (komisaris)  dan perubahan nama Bank. Sesuai kesepakatan pemilik Bank baru nama PT. BPR Kertiawan Tabanan dirubah menjadi PT. BPR BANK SARI DANANIAGA dengan dikeluarkannya Surat Persetujuan & Pengesahan dari Men KEH & HAM nomor : C-15776  HT.01.04. Th.2003   tanggal, 8 Juli 2003  dan Surat Keputusan Bank Indonesia Denpasar Nomor : 5/10/KEP.PBI/DPR/2003   tanggal, 29 Agustus 2003.

Selanjutnya sesuai dengan amanat UU No.4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) maka dilakukan perubahan nomenklatur yang didasarkan atas Akta Perubahan Anggaran Dasar No.18 tanggal 04 Juni 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Mengenai Perubahan Nomenklatur Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Sari Dananiaga, Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0033294.AH.01.02.Tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Sari Dananiaga. Keputusan Kepala OJK Provinsi Bali Nomor KEP-114/KO.18/2024 Tentang Perubahan Nama PT BANK PERKREDITAN RAKYAT SARI DANANIAGA Menjadi PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SARI DANANIAGA tertanggal 26 Juni 2024.